Ari Muladi akan membeberkan ancaman terhadap keselamatannya kepada Tim Delapan yang meminta keterangannya di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Sabtu (7/11).
Kuasa hukum Ari, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan selama tiga bulan terakhir ini, kliennya itu memang menerima ancaman dan tekanan terkait dengan keselamatannya. "Selama tiga bulan mendampingi klien saya, tidak berarti tidak ada satu sinyal, suatu tekanan. Nanti saya akan buka dalam forum yang tertutup. Kita akan buka terus terang, itu ada," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Sugeng menegaskan, ia hanya bisa memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, namun tidak bisa menjamin keselamatannya. Ary sudah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, belum ada keputusan atas permohonan Ary tersebut karena LPSK masih melakukan penilaian dan belum menggelar rapat.
"Saya sudah bertanya kepada salah satu komisioner disana. Mereka belum sempat rapat karena mereka baru rapat internal membahas Ketut Sudiarsa," ujar Sugeng.
LPSK, lanjut dia, baru akan merapatkan permohonan Ari Muladi pada Senin atau Selasa. Padahal, Sugeng mengatakan, pada Senin 9 November 2009 kliennya itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi percobaan permufakatan tindak pidana korupsi di Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menilai LPSK amat lambat menanggapi permohonan Ari, padahal pria itu adalah saksi kunci yang amat penting. "Ini Sabtu, Minggu, Senin, bisa saja terjadi sesuatu," ujarnya.
Adnan sempat menawarkan apakah Ari masih membutuhkan perlindungan, namun Ari menjawab tidak perlu. Kepada tim delapan, Ary mengatakan, saat ini kondisi keamanannya sudah cukup baik. "Sekarang ini aman, dan mudah-mudahan seterusnya aman," ujarnya.
Tim Delapan menilai peran Ari Muladi amat sentral dalam kasus hukum Bibit dan Chandra. Ari Muladi telah mengubah pengakuannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa uang yang ia terima dari Anggodo Widjojo tidak pernah sampai ke pimpinan KPK atau pegawai KPK Ade Rahardja.
Ia menegaskan tidak mengenal Ade maupun pimpinan KPK. Uang dari Anggodo, ia serahkan kepada Yulianto, pengusaha asal Surabaya yang kini raib. Setelah mengubah keterangannya itu, Ari dijerat sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan oleh Anggodo. Tim Delapan menilai Mabes Polri telah melanggar hak azasi Ari karena ia dijadikan saksi dan tersangka sekaligus. Akibatnya, Ari bisa mendapatkan tekanan untuk bersaksi secara jujur dalam kronologis penyerahan uang karena ia diancam dengan tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan Anggodo.
Setelah mendengar keterangan Ari Muladi secara tertutup yang dimulai pada pukul 10.30 WIB, kemudian Tim Delapan pada Sabtu pukul 13.00 WIB akan menggelar perkara Bibit dan Chandra bersama dengan penyidik Mabes Polri dan jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Sedangkan pukul 16.00 WIB, Tim Delapan akan mendengar keterangan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar terkait laporannya yang dijadikan dasar penyelidikan Mabes Polri terhadap Bibit dan Chandra.
0 comments:
Post a Comment