Permintaan perlindungan saksi oleh Ari Muladi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak karena Ari tak juga melengkapi syarat administrasi. Saksi kunci kasus dugaan suap Bibit – Chandra ini pun memutuskan untuk tidak lagi meminta perlindungan.
“Setelah kita pertimbangkan dengan Pak Ari, tidak jadi,” ujar kuasa hukum Ari Muladi, Carel Ticualu, Jumat (13/11).
Menurut Carel ada sejumlah alasan pihaknya tidak jadi meminta perlindungan kepada LPSK, antara lain adalah adanya pejabat LPSK yang namanya juga masuk dalam rekaman (I Ktut Sudiarsa). Selain itu prosedur yang ditawarkan oleh LPSK dinilai akan menyulitkan kliennya bertemu dengan kuasa hukum.
“Kata Pak Ari repot dong mau ketemu lawyer harus izin dulu,” jelas Carel.
Terkait pemeriksaan Ari sebagai saksi pencemaran nama baik Presiden SBY yang namanya dicatut dalam rekaman, Carel mengatakan, hingga kini belum ada surat panggilan dari penyidik. Meski demikian, Carel juga belum bisa memastikan apakah kliennya akan hadir bila ada penggilan dari penyidik.
“Kalau ada pemanggilan kita akan lihat dulu substansinya apa,” tutup Carel.
Senin, 9 November penyidik Mabes Polri memanggil Ari Muladi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pencemaran nama baik Presiden SBY dan 5 sangkaan lainnya terkait rekaman Anggodo yang diputar di MK.
Namun saat itu Ari meminta pemeriksaan dirinya ditunda karena mau meminta perlindungan LPSK dahulu setelah sebelumnya mendapatkan teror dari sejumlah pihak.
0 comments:
Post a Comment